BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar
Belakang
Konsep
ekonomi kerakyatan (demokrasi ekonomi) sudah lama dipikirkan dan dikembangkan
secara khusus oleh pakar ekonomi di dalam maupun di luar negeri dengan berbagai
varian pengertian dan ciri-cirinya (Douglas (1920). Salah satu yang
memikirkan konsep ekonomi kerakyatan adalah M. Hatta yaitu sejak
1930 kemudian dirumuskan ke dalam konstitusi (Pasal 33 UUD
1945). Menurut Pasal 33 UUD 1945, ekonomi kerakyatan adalah sebuah
sistem perekonomian yang ditujukan untuk mewujudkan kedaulatan rakyat dalam
bidang ekonomi.
Tiga
prinsip dasar ekonomi kerakyatan adalah sebagai berikut:
1. Perekonomian
disusun sebagai usaha bersama berdasar atas azas kekeluargaan
2. Cabang-cabang
produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak
dikuasai oleh negara
3. Bumi,
air, dan segala kekayaan yang terkandung didalamnya dikuasai oleh negara dan
dipergunakan bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Selanjutnya, pemerintah harus mempunyai ancangan yang
pasti tentang kapan seharusnya pemerintah mengurangi bentuk campur tangannya untuk mendorong ekonomi kerakyatan berkembang secara
sehat.
B. Tujuan
Tujuan
dari makalah ini adalah untuk mengetahui tentang ekonomi
kerakyatan yaitu sebuah sistem perekonomian yang ditujukan untuk mewujudkan
kedaulatan rakyat dalam bidang ekonomi, semoga dengan adanya makalah ini
dapat bermanfaat bagi kita semua.
BAB II
PEMBAHASAN
Ekonomi
kerakyatan adalah sistem ekonomi yang mengikutsertakan seluruh lapisan
masyarakat dalam proses pembangunan. Sistem ekonomi kerakyatan mencakup
administrasi pembangunan nasional mulai dari sistem perencanaan hingga
pemantauan dan pelaporan. Sesungguhnya ekonomi kerakyatan adalah demokrasi
ekonomi yang dikembangkan berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 khususnya Pasal 33
beserta penjelasannya yang menyatakan “Dalam pasal 33 tercantum dasar demokrasi
ekonomi, produksi dikerjakan oleh semua, untuk semua di bawah pimpinan atau
penilikan anggota-anggota masyarakat. Kemakmuran masyarakatlah yang diutamakan,
bukan kemakmuran orang per orang.
Sebab
itu perekonomian disusun sebagaiusaha bersama berdasarkan azas kekeluargaan.
Bangun yang sesuai itu adalah koperasi. Perekonomian berdasar atas demokrasi
ekonomi, kemakmuran bagi semua orang. Sebab itu cabang-cabang produksi yang
penting bagi Negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak harus dikuasai
oleh Negara.
Ekonomi
kerakyatan tidak bermaksud mempertentangkan ekonomi besar dengan ekonomi kecil.
Persoalan ekonomi kerakyatan bukan mempertentangkan antara wong cilik dengan wong
gedhe. Ekonomi kerakyatan bukan bagaimana usaha kecil, menengah, dan usaha
mikro dilindungi.
Ekonomi
kerakyatan bukan ekonomi belas kasihan, bukan ekonomi penyantunan kepada
kelompok masyarakat yang kalah dalam persaingan. Tetapi ekonomi kerakyatan adalah tatanan ekonomi
dimana aset ekonomi dalam perekonomian nasional didistribusian kepada warga
negara sebanyak-banyaknya.
Secara
definisi ekonomi kerakyatan adalah:
1. Tata
ekonomi yang dapat memberikan jaminan pertumbuhan out put perekonomian suatu negara secara mantap
dan berkesinambungan, dan dapat memberikan jaminan keadilan bagi rakyat.
2. Tata
ekonomi yang dapat menjamin pertumbuhan out put secara mantap
atau tinggi adalah tata ekonomi yang sumber daya ekonominya digunakan untuk
memproduksi jasa dan barang pada tingkat pareto optimum. Tingkat pareto optimum
adalah tingkat penggunaan faktor-faktor produksi secara maksimal dan tidak ada
faktor produksi yang nganggur atau idle.
3. Tata
ekonomi yang dapat menjamin pareto optimum adalah tata ekonomi
yang mampu menciptakan penggunaan tenaga kerja secara penuh (full employment)
dan mampu menggunakan kapital atau modal secara penuh
4. Tata
ekonomi yang dapat memberikan jaminan keadilan bagi rakyat adalah tata ekonomi
yang pemilikan aset ekonomi nasional terdistribusi secara baik kepada seluruh
rakyat, sehingga sumber penerimaan (income) rakyat tidak hanya dari
penerimaan upah tenaga kerja, tetapi juga dari sewa modal dan deviden
Perlu
digaris bawahi bahwa ekonomi kerakyatan tidak bisa hanya sekedar komitmen
politik untuk merubah kecenderungan dalam sistem ekonomi orde baru yang amat
membela kaum pengusaha besar khususnya para konglomerat. Perubahan itu
hendaknya dilaksanakan dengan benar-benar memberi perhatian utama kepada rakyat
kecil lewat program-program operasional yang nyata dan mampu merangsang
kegiatan ekonomi produktif di tingkat rakyat sekaligus memupuk jiwa kewirausahaan.
Tidak dapat disangkal bahwa membangun ekonomi kerakyatan membutuhkan adanya
komitmen politik, tetapi menyamakan ekonomi kerakyatan dengan praktek
membagi-bagi uang kepada rakyat kecil, adalah sesuatu kekeliruan besar dalam
perspektif ekonomi kerakyatan yang benar. Praktek membagi-bagi uang kepada
rakyat kecil sangat tidak menguntungkan pihak manapun, termasuk rakyat kecil
sendiri.
Syarat
mutlak berjalannya sistem ekonomi kerakyatan yang berkeadilan sosial yaitu:
Ø Berdaulat
di bidang politik
Ø Mandiri
di bidang ekonomi
Ø Berkepribadian
di bidang budaya
Yang mendasari paradigma pembangunan ekonomi
kerakyatan yang berkeadilan sosial :
v Penyegaran
nasionalisme ekonomi melawan segala bentuk ketidakadilan sistem dan kebijakan
ekonomi
v Pendekatan
pembangunan berkelanjutan yang multidisipliner dan multikultural
v Pengkajian
ulang pendidikan dan pengajaran ilmu-ilmu ekonomi dan sosial di sekolah-sekolah
dan perguruan tinggi
“Ekonomi
Rakyat oleh sistem monopoli disempitkan, sama sekali didesak dan dipadamkan
(Soekarno, Indonesia Menggugat, 1930: 31)”
Tujuan yang diharapkan dari penerapan Sistem Ekonomi
Kerakyatan :
1.
Membangun Indonesia yang berdikiari secara
ekonomi, berdaulat secara politik, dan berkepribadian yang berkebudayaan
2.
Mendorong pertumbuhan ekonomi yang berkesinambungan
3.
Mendorong pemerataan pendapatan rakyat
4.
Meningkatkan efisiensi perekonomian secara
nasional
Persoalan pokok yang
dihadapi dalam perekonomian Indonesia saat ini adalah kepemilikan aset ekonomi
oleh sebagian besar rakyat yang sangat sangat kecil, sedang sebagian
kecil rakyat menguasai aset ekonomi yang sangat besar. Inilah yang menyebabkan
pasar tidak berjalan sebagaimana mestinya, yang menyebabkan perekonomian
nasional tidak efisien, yang menyebabkan trickle down effect tidak
berjalan, dan yang menyebabkan kemiskinan secara masip.
selanjutnya adalah masalah di kebijakan publik. Seperti disebut dimuka,
bahwa pemerintah memiliki tiga kewenangan dalam perekonomian, yaitu kewenangan
atau fungsi alokasi, fungsi distribusi, dan fungsi stabilisasi. Karena sebagian
besar rakyat tidak memiliki kekuatan untuk mengontrol dan tidak memiliki akses
dalam proses pengambilan keputusan publik, maka fungsi alokasi dan fungsi
distribusi ini tidak berjalan sebagaimana mestinya.
Bertolak
dari tiga persoalan besar tersebut, maka ruh dari
ekonomi kerakyatan adalah : bagaimana
pemerintah dapat menjalankan fungsi alokasi, fungsi distribusi, dan fungsi
stabilisasi (atau bagaimana kebijakan fiskal, kebijakan moneter, dan kebijakan
di sektor riil dijalankan), sehingga distribusi aset ekonomi kepada sebagian
besar rakyat dapat terjadi tanpa mendistorsi pasar.
BAB III
PENUTUP
A.
Kesimpulan
Sistem Ekonomi Kerakyatan adalah
Sistem Ekonomi Nasional Indonesia yang berasas kekeluargaan, berkedaulatan
rakyat, bermoral Pancasila, dan menunjukkan pemihakan sungguh-sungguh pada
ekonomi rakyat.
Syarat mutlak berjalannya sistem ekonomi kerakyatan
yang berkeadilan sosial yaitu:
Ø Berdaulat
di bidang politik
Ø Mandiri
di bidang ekonomi
Ø Berkepribadian
di bidang budaya
Yang mendasari paradigma pembangunan ekonomi
kerakyatan yang berkeadilan sosial :
v Penyegaran
nasionalisme ekonomi melawan segala bentuk ketidakadilan sistem dan kebijakan
ekonomi
v Pendekatan
pembangunan berkelanjutan yang multidisipliner dan multikultural
Pengkajian ulang pendidikan
dan pengajaran ilmu-ilmu ekonomi dan sosial di sekolah-sekolah dan perguruan
tinggi.
B.
Saran
Dengan
adanya ekonomi kerakyatan tidak bisa hanya sekedar komitmen politik untuk
merubah kecenderungan dalam sistem ekonomi orde baru yang amat membela kaum
pengusaha besar khususnya para konglomerat. Perubahan itu hendaknya
dilaksanakan dengan benar-benar memberi perhatian utama kepada rakyat kecil
lewat program-program operasional yang nyata dan mampu merangsang kegiatan
ekonomi produktif di tingkat rakyat sekaligus memupuk jiwa kewirausahaan.
DAFTAR PUSTAKA
Baswir, Revrisond. Tanpa tahun. Ekonomi
Kerakyatan vs. Neoliberalisme.
Sumodiningrat, Gunawan, Tanpa tahun. Makalah Strategi
Pemberdayaan dalam Pelaksanaan Otonomi Daerah.
Asefto, Trio, Tanpa Tahun. Pemberdayaan Ekonomi
Kerakyatan.
Hutomo, Mardi Yatmo, 2009. Konsep Ekonomi Kerakyatan.
Benu, Fredik, 2002. Ekonomi Kerakyatan dan Pemberdayaan
Ekonomi Rakyat : Suatu Kajian
KATA PENGATAR
Segala
puji dan syukur kami panjatkan kepada Allah SWT, karena atas berkat dan
limpahan rahmat-Nyalah kami dapat menyelesaikan makalah ini dengan tepat waktu.
Melalui
kata pengantar ini kami lebih dahulu meminta maaf dan memohon permakluman bila
mana isi makalah ini ada kekurangan dan ada tulisan yang kurang tepat atau
menyinggung perasaan pembaca.
Dengan
ini kami mempersembahkan makalah ini dengan penuh rasa terima kasih dan semoga
Allah SWT memberkahi makalah ini sehingga dapat memberikan manfaat.
27 Februari 2014
Penulis
DAFTAR
ISI
KATA PENGANTAR..................................................................................... i
DAFTAR ISI................................................................................................... ii
BAB I PENDAHULUAN
A. Latar Belakang..................................................................................... 1
B. Tujuan................................................................................................... 1
BAB II PEMBAHASAN
B. Permasalahan Dalam Ekonomi Kerakyatan.......................................... 5
BAB III PENUTUP
A. Kesimpulan .......................................................................................... 06
B. Saran..................................................................................................... 06
DAFTAR PUSTAKA...................................................................................... 07
No comments:
Post a Comment